| Gambar: bkpsdm.serangkab.go.id |
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) adalah mekanisme penyesuaian penghasilan yang secara periodik diberikan kepada aparatur sipil negara.
Skema ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan berdasarkan jenjang golongan serta akumulasi masa kerja yang telah ditempuh.
Dalam praktiknya, KGB diberikan secara rutin setiap dua tahun, sepanjang pegawai yang bersangkutan memenuhi persyaratan administratif dan kinerja yang ditetapkan.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi merilis Daftar Nominatif penerima Kenaikan Gaji Berkala yang mencakup dua kategori aparatur, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hak serta kesejahteraan aparatur secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar: